Rabu, 20 Agustus 2014

Pakaian wanita sejati


            assalamualikum. wr.wb
     Alhamdulillah allah masih memberi saya waktu untuk menghela nafas dan menjalanikehidupan di dunia ini. nikmat tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan ? tapi kadang saya selalu bersikap seakan – akan sayaitumanusia yang sangat menderita tapi saya salah merasa seperti itu , justru Allah sedang menguji saya J . semoga saya dan kalian yang sedang menghadapi ujian hidup bisa menjalaninya dengan  ikhlas dan terus berikhtiar dan berdoa .
     entah ada angin apa , tiba – tiba saya ingin menulis materi yang pernah saya simak pada kajian Ramadhan yang di sampaikan oleh Ibu Feti Fatimah , materi yang beliau sampaikan adalah “ Adab Berpakaian Wanita SEjati “ namun berhubung waktu itu waktuya sangat terbatas jadi materinya tidak tersampaikan semua .  semoga dapat bermanfaat bagi kita semua .

ADAB BERPAKAIAN WANITA SEJATI
-          Jangan berlebihan ( Hr.Bukhari ) : tidak ketat / terlalu longgar .
-          apabila memakai baju baruhendaknya berdoa dahulu.
-          mendahulukan bagian kanan.
-          jangan memakai pakaian yang terdapat tanda salib atau menyerupainya.
-          jangan memakai oakaian dari binatang buas .
-          jangan memakai sandal sebelah .
a.       perhiasan wanita Muslimah
-          hiasan Rambut ( harus dirawat )
1)      adab menyisir : memulai dari kepala bagian kanan , boleh diminyaki apabila susah diatur .
2)      larangan :
a.       dilarang untuk menyambung Rambut ( HR. Bukhari Muslim )
b.      dilarang untuk mencukur alis
c.       dilarang menghias gigi jika hanya untuk gaya saja
d.      dilarang untuk merenggangkan gigi ( boleh jika untukkesehatan )
e.       dilarang memakai gigi emas
f.       dialrang memakai gigi palsu ( boleh apabila darurat )
g.      dilarang memakai wewangian berlebihan apabila keluar rumah .
h.      dilarang memakai kutek
i.        dilarang mencabut uban  ( boleh menyemirnya dengan warna lain kecuali warna HITAM )
j.        dilarang memakai make – up ( kecuali dihadapan suami )
            hukum memakai wewangian beralkohol yaitu dilarang karena khamr haram / najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar