Salah
seorang perempuan cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata:
“Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn
mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju
kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat.
Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya
rela menanggalkan jilbab & rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Beliau
juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan
masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li
Nisaa’, hal. 95)
Mulia Mengenakan Pakaian Takwa
Allah
ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ
قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ
اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai
anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup
auratmu & pakaian indah utk perhiasan. & pakaian takwa itulah yang
paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan
Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau
bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang
kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan
bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau
mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan
kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang
dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau
lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu
Dawud [4017] & selainnya dgn sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’,
hal. 381)
Perintah Berjilbab
Allah
ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu &
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah utk dikenal, karena
itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dgn ayat hijab ini
memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum
dgn mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati
posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena
sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain utk mengerjakan suatu
(kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain.
Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang
yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.”
(Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Abu
Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah
sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, &
sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dlm hal
menutup wajah & dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
Perintah Mengenakan Jilbab/Hijab Khusus
utk Isteri Nabi?
Ummu
Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa
hijab (jilbab) adalah dikhususkan utk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian
tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian
melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang di dlm hatinya
tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab:
32) Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini
diharuskan utk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi
wa sallam kecuali dlm perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi
mengatakan di dlm Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah:
“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari
balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian & hati
mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53) Alasan hukum yang disebutkan Allah dlm menetapkan
ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih
membersihkan hati kaum lelaki & perempuan dari godaan nafsu di dlm
firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka & hati
kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud
keumuman hukum. Dengan begitu tak akan ada seorangpun diantara seluruh umat
Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu
‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan
& kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata:
“Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat
yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya
berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus
berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam
saja, meskipun lafal asalnya memang khusus utk mereka, karena keumuman sebab
penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman hukum yang terkandung di
dalamnya. Dengan itu maka anda mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum
karena keumuman sebabnya. Dan apabila hukum yang tersimpan dlm ayat ini
bersifat umum dgn adanya indikasi ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab
itu wajib bagi seluruh perempuan berdasarkan penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati
li Nisaa’, hal. 94-95)
Hakikat Jilbab
Di
dlm kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis
jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh & juga mencakup kerudung
serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain selimut/mantel (lihat
Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian
yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung,
selendang & semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Imam
Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar
kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dlm
Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent),
Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al
Khurasani & para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian
yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al
Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu
Katsir, Maktabah Syamilah)
Syarat-Syarat Busana Muslimah
Para
ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an
& As-Sunnah sebagai berikut:
Harus
menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dlm hal menutup wajah
& kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab
: 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah & kedua
telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah & bukan sesuatu yang
wajib.
Pakaian
itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat
yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa
tampak.” (QS. An-Nuur : 31) Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at
mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu
adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dgn
warna selain hitam & beliau tak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dgn
pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat
unsur dari bahan emas, perak & semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu
Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu
memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Pakaian
itu harus tebal, tak boleh tipis supaya tak menggambarkan apa yang ada di
baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka
yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang
(sebagiamana tercantum dlm Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu adalah para
perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat
menggambarkan lekuk tubuh & tak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut
orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.
Harus
longgar, tak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk atau
sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang
menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari
Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena
baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isterinya mengenakan
pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dlm riwayat Abu Dawud) Oleh
sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat
segera bertaubat.
Tidak
perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya adalah sabda Nabi: “Perempuan manapun yang
memakai wangi-wangian kemudian berjalan melewati sekelompok orang agar mereka
mencium keharumannya maka dia adalah perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu
Dawud & Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami
menyebutkan bahwa keluarnya perempuan dari rumahnya dgn memakai wangi-wangian
& bersolek adalah tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan oleh
suaminya.
Tidak
boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma,
beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum
laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan & kaum perempuan yang
sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari & lain-lain) Dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan & perempuan yang
mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ahmad dgn sanad sahih)
Tidak
boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini berlaku juga bagi
kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya adalah kejadian yang menimpa
Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju mu’ashfar. Melihat hal itu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah pakaian kaum
kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i & Ahmad)
Bukan
pakaian yang menunjukkan ada maksud utk mencari popularitas. Yang dimaksud dgn libas
syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala jenis pakaian yang dipakai utk
mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal
harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk
menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai
busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada
hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud & Ibnu
Majah dgn sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas dgn sedikit
perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)
Siapa Saja Yang Boleh Melepaskan
Jilbab?
Allah
ta’ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ
النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid & mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dgn tak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, & berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur:
60)
Ummu
Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dgn Al-Qawa’id adalah
perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan
tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”
Imam
Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dgn perempuan yang duduk (Al-Qawa’id)
adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan
tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang
sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya
tarik.” … … … “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya
karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka.
Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat utk mengawini
mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi
mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada selain mereka.
Kemudian setelah itu Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka.
Allah berfirman: “dan bukan dlm keadaan mempertontonkan perhiasan.” Artinya:
tak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan utk ditutupi sebagaimana
tercantum dlm firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tak menampakkan perhiasan
mereka.” Ini berarti: mereka tak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka
ketika melepas jilbab & sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan
diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari Nasihati li Nisaa’,
hal. 87-88)
Syaikh
Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum
perempuan yang terhenti haidh & melahirkan karena usia mereka yang sudah
lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang
sudah tak menarik utk dinikmati & tak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir
Rahman, Makbatah Syamilah) Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin
Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah & Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu
minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya & tak bisa
diharapkan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).
Adapun yang dimaksud dgn pakaian yang boleh dilepas dlm ayat ini adalah
kerudung, jubah, & semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka.” (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan:
Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung & semacamnya) adalah lebih
baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir,
Maktabah Syamilah).